FIQIH KELAS 5 BAB TATA CARA IBADAH HAJI
Tata Cara Ibadah Haji
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
Syarat Haji
1. Islam
2. Akil Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang merdeka (bukan budak)
7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa`i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada` (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya `aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji`.
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni`mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur`an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy`ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah `aqabah
Dilakukan di bukit `Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah `aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa`i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan `aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa`i. Lalu melakukan tawaf wada` sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Larangan dalam Haji
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu`
Haji tamattu` adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu` wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Amalan-Amalan Haji
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
• Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
• Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
• Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
• Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
• Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.
Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.
Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka`bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka`bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
Syarat tawaf adalah:
1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
2. Menutup aurat
3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
5. Ka`bah selalu berada di sisi kiri
6. Bertawaf di luar Ka`bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
2. Berjalan kaki
3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
5. Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada` dan tawaf nazar.
6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
sumber : http://docktorpc.blogspot.com/2015/06/tata-cara-ibadah-haji-haji-adalah-rukun.html
I. Pengertian
Haram karena Nas Al- Qur’an dan hadist
FIQIH KELAS 5 BAB QURBAN
Qurban
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى(
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
- Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ....
Dan setelah itu berdoa :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....
Kalau untuk mewakili nama orang :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ (disebut namanya) ....
4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم(
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi Daging Qurban
- Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
- Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
X. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
sumber :http://docktorpc.blogspot.com/2015/06/qurban-dalam-islam.html
FIQIH KELAS 5 BAB Dampak Buruk Mengkonsumsi Makanan Haram
Dampak Buruk Mengkonsumsi Makanan Haram
Mungkin sering kita mendengar orang yang berkata, “Mencari yang halal aja susah, apalagi yang haram?” Tahukah bahwa Allah SWT mengharamkan sesuatu tidak lain karena sayangnya kepada hamba-hamba-Nya dan tidak lain adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Oleh karena itu jika manusia melanggar hukum Allah pasti akan mendapatkan dampak negatif dari pelanggarannya itu. Jika dokter berkata, “Anda dilarang makan makanan yang berkolesterol tinggi!” Pasti anda akan berusaha menjauhinya, bukan? Dan anda pasti tahu akibat dari pelanggaran anjuran dokter tersebut. Itu baru anjuran
Hendaklah kita bertakwa kepada Allah SWT dengan cara memakan makanan yang halal dan menghindari makanan haram. Mengingat pentingnya menkonsumsi makanan yang halal bagi manusia, dan harapan Allah SWT agar manusia selalau dalam kebaikan, baik jasmani maupun rohani, maka Islam memberikan perhatian dan peringatan keras terhadap kaum muslim agar tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram.
Firman Allah SWT :
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah :168)
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra,
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkasa yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa di adalah hati" (HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa dampak buruk dan pengaruh dari mengkonsumsi makanan haram, antara lain :
1. Tidak diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “ Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Apa jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya" (HR. At-Thabrani)
2. Tidak terkabulnya doa-doa
Rasulullah bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku! Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?" (HR Muslim)
3. Mengikis keimanan pelakunya
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin"(HR Bukhari dan Muslim)
4. Mencampakkan pelakunya ke neraka
Rasulullah bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya" (HR. At Tirmidzi)
5. Mengeraskan hati
Apabila seseorang begitu sulit menerima kebenaran bisa jadi yang bersangakutan adalah pelanggan makanan atau minuman haram.
Imam Ahmad ra pernah ditanya, "apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “dengan mekakan makanan halal” (Thabaqat Al Hanabilah 1/219).
At Tustari, seorang musafir juga mengatakan, "barangsiapa ingin disingkap tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah” (Risalah Al-Mustarsyidin : hal 216)
Marilah kita membekali diri kita dengan pengetahuan yang memadai sekaligus mewaspadai lingkungan sekitar kita dan asal usul harta dan makanan yang kita makan dan nafkahkan pada keluarga, apalagi diakhir zaman seperti ini manusia sudah hampir tidak menghiraukan lagi antara halal dan haram. Inilah yang telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW :
“Akan ada suatu zaman, seseorang tidak akan lagi peduli terhadap apa yang ia ambil apakah itu halal atau haram" (HR. Bukhari)
Janganlah dijadikan alasan bahwa kita tidak tahu, karena Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mencari ilmu dan berusaha sekuat tenaga menjaga kita dan keluarga dari api neraka. Janganlah kesulitan membedakan halal dan haram menjadi kendala, karena justru usaha kita ini akan membuahkan cinta Allah SWT.
sumber : http://docktorpc.blogspot.com/2015/06/dampak-buruk-mengkonsumsi-makanan-haram.html
FIQIH KELAS 5 BAB Manfaat Makanan yang Halal
Manfaat Makanan yang Halal
Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah RA dia berkata, Rasulullah Shallallahu “alaihi Wassallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para Rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalehlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian.”
Selepas menyampaikan dua firman Allah di atas, Rasul menceritakan perihal seseorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: “Ya Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram. Maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.”
Lewat sabda Rasul ini kita mendapatkan ilmu tentang sikap tegas Allah yang menyamakan perintah untuk para utusan-Nya dengan perintah untuk hamba-hamba-Nya selain Rasul. Kalau para Rasul diperintahkan untuk makan makanan yang halal, demikian pula bagi orang-orang beriman. Mereka harus mengonsumsi makanan yang halal.
Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang paling ahli ibadah bukan dilihat dari banyaknya ibadah yang ia kerjakan, tapi dilihat dari paling jauhnya ia dari makanan yang haram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam pernah menyampaikan nasehat berharga pada Abu Hurairah, “Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah. Jadilah orang yang qonaah (selalu merasa cukup dengan pemberian Allah), maka engkau akan menjadi orang yang benar-benar bersyukur. Sukailah sesuatu pada manusia sebagaimana engkau suka jika ia ada pada dirimu sendiri, maka engkau akan menjadi seorang mukmin yang baik. Berbuat baiklah pada tetanggamu, maka engkau akan menjadi muslim sejati. Kurangilah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)
Bila kita perhatikan keadaan kaum Salafus Shalih, mereka memiliki bobot ucapan yang berkualitas sehingga menyusup ke dalam sanubari, memendarkan cahaya dan hikmah. Tidak sedikit orang-orang yang ahli maksiat bertaubat kepada Allah berkah ucapan mereka. Di masa ini, tidak sedikit orang yang lihai dan fasih berbicara, namun isi bicara mereka adalah sumpah serapah, fitnah dan dusta. Salah satu penyebab semua itu karena terlalu mudah memasukkan makanan ke dalam perut atau menerima hadiah dan uang yang tidak jelas sumbernya. Rasul bersabda: “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka menjadi tempat yang paling untuknya.”
Sebagian ulama mengatakan memasukkan tanah ke mulut, adalah lebih baik daripada memasukkan makanan yang haram. Sayangnya, masih ada sebagian orang berdalih, Kalau tidak makan dari cara begini (haram), makan dari mana? Ucapan seperti ini tentu tidak laik dilontarkan oleh orang yang yakin kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Bukankah setiap mahkuk hidup sudah dijatah rezekinya oleh Allah. Orang yang tidak makan dan minum selama dua hari ia masih bisa hidup.
untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah ini
sumber : http://docktorpc.blogspot.com/2015/06/manfaat-makanan-dan-minuman-yang-halal.html
FIQIH KELAS 5 BAB Tanda - Tanda Binatang yang Haram Dimakan
Tanda - Tanda Binatang yang Haram Dimakan
Tanda Binatang yang diharamkan ada 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan keadaannya menjijikkan.
Haram karena Nas Al- Qur’an dan hadist
1. Babi
2. Keledai jinak
3. Binatang buas/bertaring
4. Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat.
5. Binatang jalalah.
Kucing adalah hewan yang haram karena bertaring
حرّم عليكم كلّ ذي مخلب من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
“Diharamkan atas kamu setiap burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang bertaring”.
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
Haram karena perintah membunuhnya
Binatang yang diharamkan pada kita karena diperintah untuk membunuhnya adalah Ular, burung Gagak, elang, Anjing Gila.
Haram karena Dilarang membunuhnya
Ada beberapa binatang yang haram karena dilarang membunuhnya, antara lain: Semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi.
Haram karena menjijikkan
Binatang yang diharamkan karena menjijikkan antara lain: belatung, pacet, dan lintah.
sumber: http://docktorpc.blogspot.com/2015/06/tanda-binatang-haram-dimakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar